Anggota Komisi III DPR Jhon Kenedy Aziz menilai teror yang
terjadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berarti negara Indonesia
sudah penuh dengan teror.
“Kalau isu yang disampaikan wakil Ketua KPK itu benar,
berarti negara kita ini sudah penuh dengan teror. Artinya, rakyat betul-betul
harus waspada. Bayangkan penegak hukum saja bisa diteror, apalagi rakyat. KPK
kan penegak hukum,” kata Jhon Kenedy Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Kamis
(12/2/15).
“Untuk itu yang lebih penting, urgen adalah, tentu pihak
kepolisian harus menyikapi hal ini dengan serius, tidak ada teror-teror di
Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, jadi harus menyikapi permasalahan dengan serius
supaya pihak kepolisian mengambil langkah konkrit untuk mengamankan, memberi
perlindungan pada petugas KPK, penyidik-penyidik KPK yang mendapat teror.
Soal dampak kelambanan Jokowi menyikapi status Budi Gunawan?
“Bisa jadi hal itu kalau misal kita kaitkan, tapi saya melihat, bahwa kita
harus bisa mengkotak-kotak masalah ini secara baik. Kalau toh ada perbedaan
pandangan, perselisihan antara BG dengan BW, saya melihat itu individunya,
jangan dibawa-bawa nama KPK, Polri. Kasihan, sayang kita sayangkan bawa
institusi dalam masalah ini,” tegasnya.
“Kita dapat lihat secara jelas, bahwa Pak BW disidik bukan
ketika dia melakukan tugas dan fungsi selaku Ketua KPK, tapi yang dilakukan
perbuatan terdahulu. Dugaan keterangan palsu dalam Pilkada 2007, waktu itu Pak
BW belum selaku pimpinan KPK,” katanya lagi.
“Nah, dari mana orang mengatakan itu kriminalisasi, ya
tidak. Kecuali ketika dia menjalankan tugas sebagai KPK ya boleh-boleh saja
dinilai kriminalisasi,” tambah Jhon.
Begitu juga BG, menurutnya, diajukan sebegai tersangka dalam
konteks menerima gratifikasi sekitar 2004-2006.
“Kita harus melihat secara jernih, arif. Kita jangan
ikut-ikutan memanasi, seolah ini perang antara KPK-Polri. Institusi KPK-Polri
harus bersikap profesional juga dalam menangani kasus ini. Kemudian, jangan
pimpinan KPK berlindung di balik nama besar KPK,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment